Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan
Sertifikasi guru dapat ditempuh salah satunya melalui program PPG Dalam Jabatan. Program Pendidikan Profesi Guru pada dasarnya merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan. Program PPG tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 87 tahun 2013.
Mengakses Bukti Karya. Perlu diketahui, pengguna yang belum masuk/ login bisa mengakses menu Bukti Karya secara terbatas. Maksudnya adalah aktifitas Anda di Bukti Karya hanya terbatas pada: Melihat karya dari rekan guru di halaman Eksplorasi. Tidak dapat mengunggah karya. Oleh karena itu, disarankan untuk masuk/ login menggunakan akun belajar
Selanjutnya, mari ikuti langkah-langkah aktivasi/registrasi akun satuan pendidikan di bawah ini: 1. Silakan buka ARKAS pada perangkat Anda, dengan klik dua kali atau klik Open. 2. Setelah menunggu beberapa saat, maka ARKAS akan terbuka. Bagi satuan pendidikan yang belum registrasi dan pertama kali menjalankan ARKAS, maka Anda akan menemukan
Apa Itu Pelatihan Mandiri? Pelatihan Mandiri memuat berbagai materi pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Anda sebagai pendidik. Materi dibuat singkat untuk memudahkan Anda dalam melakukan pelatihan secara mandiri, kapan pun dan di mana pun melalui gawai Android yang terkoneksi dengan internet.
Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, bantuan insentif itu diberikan pada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijazah minimal SMA/SMK atau
Berikut cara daftar PPG Dalam Jabatan dan solusi guru tidak memiliki sertifikat pendidik. Daftar PPG Jabatan pada laman Kemendikbud Ristek sesuai jadwal. Mengikuti seluruh tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berisi tes berbasis komputer. Apabila lulus, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan di LPTK dengan beban
yOJWrP.
cara mendapatkan sertifikat pendidik dari kemendikbud